'Pembebasan bea masuk terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal ini diberikan sebesar 100% dari Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi yang terutang, kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan