Connectivity
Image

Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN)

Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, salah satu kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan adalah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Dokumen RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, rencana pengembangan sistem, serta kebutuhan investasi penyediaan tenaga listrik nasional. Pada 05 Maret 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038. Link untuk mengakses Dokumen RUKN 2025-2060