Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) merupakan dokumen strategis yang disusun bersama oleh PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pedoman utama pengembangan sektor kelistrikan nasional dalam jangka waktu sepuluh tahun. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, dokumen ini menitikberatkan pada transisi energi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan, percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, serta penguatan sistem ketenagalistrikan nasional guna memastikan ketersediaan pasokan listrik yang andal, merata, dan berkelanjutan. Melalui RUPTL 2025–2034, Pemerintah Republik Indonesia bersama PT PLN (Persero) menegaskan kembali komitmennya untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, mendukung pertumbuhan industri, serta mempercepat pencapaian target dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan nasional. Link untuk mengakses Dokumen RUPTL 2025–2034